PIMPINAN DPR akhirnya membacakan surat presiden (surpres) mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin. Pembacaan surpres yang sesungguhnya sudah diterima DPR tahun lalu mengisyaratkan pembahasan revisi UU ITE akan segera dimulai.
Meski begitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan itu membutuhkan kejelian dan kecermatan agar bisa menghasilkan produk undang-undang yang tidak kontroversial dan diterima publik.
Oleh sebab itu, kata Sufmi, target persetujuan pengesahan dalam tahun ini sulit dilakukan. "Saya rasa tidak bisa, ya, karena pembahasan ini harus cermat. Pasti ada pasal-pasal yang alot dan butuh waktu untuk menemukan titik temunya, sedangkan tahun ini saja efektifnya hanya ....