MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (7/12). Sururudin selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan beberapa perbaikan permohonan yang dilakukan para kliennya.
Para pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan berasal dari dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara. Kedua orang partai itu ialah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan anggota Partai NasDem Yuwono Pintadi. Keempat perseorangan warga negara itu ialah Fahrurrozi....