HUMANIORA

RUU KSDAHE Perlu Aturan tentang Masyarakat Adat

Sab, 10 Des 2022

AHLI manajemen hutan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang menyampaikan pentingnya pengaturan masyarakat hukum adat dalam RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). Ada 3.200 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi.

Menurutnya, kelak itu perlu penyelesaian mengingat hutan adat ialah hutan yang dimiliki masyarakat hukum adat dan bukan hutan negara. “RUU DPR ini dapat dinilai progresif, sementara usul pemerintah cenderung konservatif dan menyarankan kembali ke UU No 5 Tahun 1990,” kata dia seperti dikutip, kemarin.

Ia menilai langkah pemerintah yang cenderung konservatif juga terlihat dalam bab partisipasi masyarakat. Seluruh daftar inventarisasi masalah terkait dengan hal itu ditolak pemerintah, sedangkan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement