HAK kelompok difabel telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 ayat 1 UU itu mensyaratkan pemerintah, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara itu, Pasal 2 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas.
Namun, dalam temuan penelitian International Labour Organization (ILO) Indonesia, yang disampaikan National Program Officer ILO Tendy Gunawan dalam paparan Mapping of Workers with Disabilities in Indonesia pada Juni, masih minim pekerja difabel di perkotaan. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, menyebutkan dari sekitar 17 juta difabel usia produktif, hanya 7,6 juta yang bekerja.
Di tengah masih minimnya kesempatan dan ruang bagi kelompok difabel, UMKM yang berbasis di Bandung, Puka (Pulas Katumbiri), yang berfokus pada produk aksesori dan suvenir, b....