POLKAM

Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM

Kam, 12 Jan 2023

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia merespons positif pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan laporan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Komnas juga mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak para korban.

"Di antaranya meminta Menko Polhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait dengan tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial," ujar Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, kemarin.

Komnas, ujarnya, memandang hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui pengadilan HAM. Berdasar catatan Komnas, korban yang belum mendapat hak atas pemulihan ialah Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor Timur 1999, ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement