POLKAM

Gakkumdu Harus Berani Pidanakan Peserta Pemilu

Sab, 21 Jan 2023

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan ancaman kepada peserta Pemilu 2024 yang melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye. Pemberian ancaman sanksi pidana pelanggaran tahapan kampanye akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan.

"Kalau luar jadwal, ada pidana. Kalau pidana, ranahnya lewat Gakkumdu, ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa. Tergantung jenisnya (pelanggaran), ada yang administrasi seperti peringatan," ujar komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

Afiffudin menjelaskan saat ini KPU tengah menyusun aturan terperinci terkait dengan sosialisasi di luar masa tahapan kampanye. Aturan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Januari 2023. Terbaru, KPU telah melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait dengan sosialisasi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement