OPINI

PPG dan Profesionalisme Guru

Sen, 03 Apr 2023

BEBERAPA tahun belakang ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mensyaratkan pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Tujuan PPG tak lain dan tak bukan ialah menjamin kualitas profesional guru untuk mendidik anak bangsa agar nantinya menjadi penerus dengan standar prima.

Program PPG melibatkan banyak universitas untuk membekali guru dengan ilmu pedagogis dan ilmu bidang studi. Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) menjadi pengampu semua proses pembekalan guru tersebut. Dosen dengan berbagai latar belakang keahlian bidang ilmu berusaha memberikan ilmu terbaik mereka sebagai bekal guru untuk diimplementasikan di sekolah masing-masing.

Di Indonesia, guru belum menjadi profesi bergengsi setara dokter, pengacara, dan konsultan. Padahal, pekerjaan guru mencakup pekerjaan dari profesi bergengsi tersebut. Guru ialah dokter bagi siswa yang butuh obat bagi jiwa dan akal mereka. Guru ialah pengacara yang dibutuhkan siswa untuk membela diri mereka dari kecaman orang-orang yang tak memahami mereka. Guru juga konsultan yang mampu mengarahkan siswa untuk menjangkau impian dan masa depan mereka. Namun, me....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement