INTERMEZZO

Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Min, 30 Apr 2023

PADA 30 April 2015 pemerintah Indonesia menetapkan tanggal itu sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN). Tujuan perayaan itu ialah memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Undang-undang yang terdiri atas 14 bab dan 64 pasal itu membutuhkan masa persiapan selama dua tahun bagi badan publik untuk melakukan persiapan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi. Dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik. Namun, tidak semua informasi publik bisa diakses masyarakat. Terdapat informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang menyangkut rahasia negara, data pribadi, dan rahasia bisnis.

Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Informasi dan Komunikasi, yang dimaksud badan publik ialah lembaga negara dan badan lain dengan fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement