BPJS Kesehatan tengah melakukan validasi laporan Ombusman RI yang menyebut sebanyak 15 juta warga tercoret dari kepesertaan BPJS tanpa penjelasan. "Saat ini, pemerintah terus melakukan validasi data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto saat dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta dapat melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN, kartu keluarga, dan KTP elektronik. Selanjutnya, dinas sosial akan mengecek dokumen kependudukan dan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat agar status kepesertaan JKN peserta PBI tersebut diaktifkan. "Jika sudah diaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta PBI yang bersangkutan dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut nonaktifnya peserta BPJS Kesehatan itu disebabkan menunggak iuran. Bahkan menurutnya, angka peserta yang menunggak bisa sampai 34 juta peserta. "Data 34 juta tersebut terdiri dari peserta PBI APBN sekitar 15 juta, 2 jutaan PBI APBD, peserta mandiri 1....