KEBOCORAN data yang diduga terjadi pada 34 juta paspor warga negara Indonesia harus menjadi pengingat pentingnya meningkatkan perlindungan data, termasuk untuk Pemilu 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan pengamanan data pemilu merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu punya tanggung jawab dalam perlindungan data pribadi yang berhubungan dengan kewenangan mereka, semisal terkait dengan pengelolaan data para pelapor dan para pihak yang terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu.
Titi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu juga punya peran besar dalam pengelolaan data dalam pemilu. ''KPU dan Bawaslu perlu bersinergi untuk membangun kesepahaman soal perlindungan data pribadi ini. Misalnya, bagaimana Bawaslu tetap bisa melakukan pengawasan atas akurasi dan validitas data pemilih, tetapi perlindungan data pribadi juga terjaga,”....