KANDIDAT bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sudah mengumbar janji dan visi-misi saat ini. Padahal, kandidat yang ada saat ini belum resmi ditetapkan sebagai peserta pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, visi-misi merupakan salah satu materi kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, seharusnya Bawaslu dapat menjadikan visi-misi yang disampaikan para kandidat capres dan cawapres sebagai temuan. Tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024. Sebelum kampanye dimulai, lanjut Neni, yang dapat dilakukan h....