POLKAM

Aturan tidak Ketat, Bacapres Bebas Umbar Visi-Misi

Rab, 13 Sep 2023

KANDIDAT bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sudah mengumbar janji dan visi-misi saat ini. Padahal, kandidat yang ada saat ini belum resmi ditetapkan sebagai peserta pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, visi-misi merupakan salah satu materi kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, seharusnya Bawaslu dapat menjadikan visi-misi yang disampaikan para kandidat capres dan cawapres sebagai temuan. Tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024. Sebelum kampanye dimulai, lanjut Neni, yang dapat dilakukan h....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement