IMMANUEL Kant (1724-1804), filsuf populer dari Jerman, pernah membedakan antara hukum dan etika. Kant berfilosofi, "Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya."
Pandangan dikotomis hukum-etika tersebut layak dikutip terkait dengan fenomena pelanggaran hukum dan etika. Kedua jenis pelanggaran itu mengemuka dengan dipicu banyaknya kasus hukum dan pelanggaran etika akhir-akhir ini di Indonesia, terutama menjelang pemilihan presiden (pilpres). Kasus menonjol ialah pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seusai Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman melanggar etika tatkala mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres, berg....