MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut Presiden telah mengirim surat presiden (surpres) terkait dengan revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian ke DPR pada November lalu. Teten berharap, DPR dapat segera memulai pembahasan revisi UU tersebut mengingat UU yang ada saat ini sudah tak bisa lagi menjawab kebutuhan zaman.
"Surpresnya sudah turun bulan lalu. Saya kira tinggal menunggu pembahasannya saja di Komisi VI DPR," ucap Teten seusai memaparkan Capaian Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM 2023 dan Outlook 2024 di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam naskah revisi UU Perkoperasian yang sudah diserahkan ke DPR itu, poin utamanya ialah penguatan kelembagaan koperasi, termasuk penyikapan atas menjamurnya koperasi simpan pinjam (KSP). Banyaknya KSP yang bermasalah saat ini tak lepas dari minimnya atur....