EKONOMI

Wisman Boleh Lanjutkan Perjalanan ke Daerah Lain

Min, 06 Feb 2022

PEMERINTAH telah mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Para turis asing yang memiliki visa kunjungan wisata B211A diperbolehkan bepergian ke daerah lain dan pulang ke negara mereka dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain. Contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo (itu boleh)," ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris dalam keterangannya, kemarin.

Dia menjelaskan mekanisme penerbitan visa untuk wisata mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkum dan HAM No 34 Tahun 2021 dan Surat Eda....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement