HUMANIORA

Syarat Kesehatan Calon Jemaah Haji untuk Perlindungan

Jum, 16 Feb 2024

PERSYARATAN kesehatan yang diberlakukan Kementerian Agama (Kemenag) kepada calon jemaah haji tahun ini tidak mencantumkan spesifikasi jenis penyakit tertentu. Seorang jemaah haji dikatakan sah secara kesehatan untuk mengikuti haji ditentukan sejauh mana tingkat penyakit itu memengaruhi kondisi tubuh jemaah.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat menanggapi adanya keluhan masyarakat yang khawatir tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini karena masalah kesehatan tertentu. “Jika sakit tertentu sudah stadium akhir atau tergolong parah, itulah yang kita antisipasi. Misalnya, kemarin ada kasus di suatu daerah jemaah haji yang tidak lolos karena penyakit diabetes. Dia tidak lolos syarat karena kondisi diabetesnya sudah stadium akhir dan membahayakan dirinya jika berangkat haji,” katanya.

Lalu bagaimana misal ada calon jemaah yang sudah menunggu sampai 20 tahun dan saat pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lolos untuk berangkat? "Kita harus melihat kebijakan syarat kesehatan dimaksudk....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement