NUSANTARA

Realisasi Pajak Turis Asing di Bali belum Optimal

Sab, 27 Apr 2024

REALISASI pemungutan pajak masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) di Bali belum maksimal. Sebelumnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov Bali mengenakan pajak masuk bagi wisman sebesar Rp150 ribu per orang.

Namun, sejak diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu, baru 40% atau 6.000 wisman yang membayar pajak tersebut dari total rata-rata 15 ribu wisman yang datang ke Bali setiap harinya.

"Banyak wisatawan yang belum tahu sehingga yang bayar pungutan baru sekitar 40%," ujar Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini saat dihubungi, kemarin. Padahal, menurut Indah, secara umum para pelancong dari luar negeri tersebut tidak berkeberatan membayar pungu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement