OPINI

Kekeliruan Pemahaman Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan melalui Konsesi Tambang

Sel, 11 Jun 2024

PEMBERLAKUAN PP No 25/2024 oleh pemerintah Indonesia yang memberikan konsesi pertambangan kepada organisasi keagamaan, terutama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendukung kebijakan itu dan mendapat izin tambang, telah menimbulkan perdebatan sengit. Pemerintah dan para pendukung kebijakan itu berargumen bahwa langkah tersebut mengakui kontribusi historis kelompok-kelompok agama terhadap bangsa dan memberdayakan komunitas-komunitas keagamaan secara ekonomi.

Namun, analisis kritis mengungkapkan kelemahan signifikan dalam kebijakan itu, yang berasal dari kesalahpahaman tentang peran agama dalam negara sekuler, potensi risiko lingkungan dan manajerial, implikasi terhadap tata kelola demokratis, dan manfaat yang tidak pasti bagi masyarakat lokal.

Ahmad Suaedy, dalam artikel berjudul, 'Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan (Kasus Tambang untuk Ormas Keagamaan) ' di Media Indonesia 7 Juni 2024, berpendapat bahwa pelibatan organisasi keagamaan dalam pengelolaan sumber daya vital negara sesuai dengan konsep pascasekularisme. Pascasekularisme mengkritik peminggiran agama dalam masyarakat sekuler yang maju, berpendapat bahwa sekularisme telah menyimpang dari tujuan awalnya dengan memprioritaskan kepentingan individu di atas kesejahteraan kolektif sehingga perlu mengembalikan etika agama ke ruang publik. Namun, interpre....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement