OPINI

Tambang untuk Muhammadiyah atau Muhammadiyah untuk Tambang?

Rab, 12 Jun 2024

KONTROVERSI dilansirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/ 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama terkait dengan klausul Pasal 83A tentang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang penawarannya secara prioritas diberikan kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, memantik Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengkajinya.

Ihwal terpenting beleid Pasal 83A eksplisit mencantumkan tentang WIUPK merupakan wilayah eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara); badan usaha tidak dapat dipindahtangankan; badan usaha harus mayoritas sebagai pengendali; badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan satu atau afiliasinya; dan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No 25/2024 berlaku.

Dilansirnya PP tersebut patut diapresiasi karena memberi ruang ormas keagamaan dalam dakwah muamalah. Jika merujuk pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia, keterlibatan ormas dimaksud bertujuan mereka memiliki kesempatan yang sama dengan pelaku ekonomi lain, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, memiliki jejaring ke daerah, hingga pengalama....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement