KPU DKI Jakarta menetapkan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai dengan hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma-Kun ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga Jakarta. Jumlah dukungan itu lebih banyak dari batas syarat yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan. Selain itu, dukungan untuk kedua calon itu tersebar di enam kota dan kabupaten di Jakarta atau lebih banyak dar....