HARAPAN masyarakat adat untuk mendapatkan hak pengakuan dari negara semakin jauh panggang dari api. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sudah mangkrak selama hampir 20 tahun lalu itu akan kembali dimulai dari awal, atau mengalami reset, jika tidak kunjung disahkan hingga Oktober 2024.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Hari Masyarakat Adat Internasional yang baru diperingati seharusnya menjadi momentum bagi para legislator untuk segera sadar dan mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat adat di Indonesia. Jumlah mereka pun tidak sedikit, berkisar 40 juta-70 juta jiwa.
“Kami mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera disahkan menjadi undang-undang karena penting bagi masyarakat adat yang hak-haknya kerap dilanggar di negeri ini,” kata politikus Partai Na....