POLKAM

Aroma Dendam di Balik Evaluasi MK

Sen, 09 Sep 2024

RENCANA DPR mengevaluasi MK dinilai sebagai bentuk balas dendam. Pasalnya, rencana tersebut muncul setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas usia pencalonan kepala daerah ialah saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baginya, langkah DPR untuk mengevaluasi MK ialah bentuk peringatan agar penjaga konstitusi itu tidak lagi mengeluarkan putusan yang merugikan DPR, yang diisi perwakilan partai politik.

"Kelihatan sekali tone-nya itu tone untuk balas dendam. Saya kira kita semua warga enggak sebodoh itu juga," kata pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, saat ditemui ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement