POLKAM

Penggantian Caleg Terpilih Pinggirkan Transparansi

Rab, 11 Sep 2024

FENOMENA penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen. Ada perbedaan mekanisme untuk PAW anggota legislatif yang sudah menjabat karena harus melewati upaya hukum sampai dikeluarkan putusan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Namun, dengan kemudahan itu, proses PAW caleg terpilih oleh partai politik menjadi cenderung tidak transparan dan akuntabel. "Tindakan partai politik yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel sehingga rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia menilai fenomena itu memperlihatkan ada persoalan serius pada kaderisasi serta rekrutmen yang dilakukan parpol selama ini. Selain itu, Titi berpendapat, PAW caleg terpilih juga bertolak belakang dengan sistem ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement