BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Baleg DPRA) mulai melakukan kajian terkait rencana perubahan atau revisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Ini sebagai dampak terjadinya gangguan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Kita sudah melakukan pertemuan (mengkaji wacana revisi qanun LKS) bersama anggota dan seluruh tenaga ahli Baleg," kata Ketua Baleg DPRA, Mawardi, di Banda Aceh, kemarin.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk merespons permintaan revisi qanun LKS sebagaimana yang disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 terkait rancangan qanun m....