INVENTARISASI sejumlah peraturan perundang-undangan di daerah yang menjadi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sudah sewajarnya dilakukan.
Meski tidak bisa membatalkan peraturan yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah, Kejaksaan tetap bisa memberi rekomendasi untuk pembatalan, koreksi, dan evaluasi perda tersebut.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengemukakan itu kepada Media Indonesia, kemarin.
“Ini ialah konsekuensi yuridis dari kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta memberikan sokongan untuk keberhasilan pembangunan nasional,” ujar Barita.
Ia menekankan Kejaksaan berwenang mengamankan segala kebijakan pemerintah terkait perekonomian negara, di samping melakukan penegakan hukum.
“Kejaksaan harus tampil sebagai adhyaksa negara agar segala yang ditargetkan dan direncanakan pemerintah aman dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan,” tutur Barita.
Melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3), Jaksa Agung menyatakan telah mengeluarkan instruksi kepada para Kajati untuk menginventarisasi sejumlah peraturan dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota yang berpotensi menghambat program pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peningkatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Jaksa Agung pun menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance atau pendampingan pemerintah daerah. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan yang dilakukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha milik daerah.
Selain menginventarisasi perda, Komjak juga mencatat upaya yang dilakukan Kejaksaan sebelumnya dalam rangka mendukung program pemerintah. Contohnya, lanjut Barita, pembentukan sejumlah satuan tugas (satgas) guna memuluskan target pemerintah.
“Sebelumnya Kejaksaan juga telah membangun antara lain Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pelabuhan, yang signifikan menyebabkan dan melahirkan praktik-praktik ekonomi biaya tinggi,” tandas Barita.
Belasan ribu
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyebut ada sekitar 17 ribu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah belasan ribu perda dan perkada itu dinilai bertentangan dengan program pemerintah mengenai percepatan PEN dan peningkatan PDN terkait pengadaan barang dan jasa. “Belum dikelompokkan apakah ada yang bertentangan dengan peraturan tentang PEN dan PDN untuk pengadaan barang jasa,” ujarnya menjawab Media Indonesia.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan memang ada potensi peraturan-peraturan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Oleh sebab it....