Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan perubahan konstitusi memang diatur di dalam UUD 1945. Namun, perubahan tersebut mesti disertai dengan kondisi-kondisi yang menjadi syarat sebuah konstitusi itu bisa diubah.
"Selain harus mengajukan usul. Usul itu juga disertai kajian terkait dengan pasal dan bagian mana saja yang hendak diubah serta alasannya," kata Feri saat dihubungi, kemarin.
Sementara itu, alasan yang mengemuka saat ini ialah soal pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Di titik itu, kajian dari usulan amendemen UU 1945 tidak bisa dipercaya. <....