Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan memasukkan pasal terkait dengan hak impunitas advokat. Artinya, advokat bakal kebal tuntutan hukum ketika sedang membela klien.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dengan revisi KUHAP. "Pasal terkait dengan impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. Jadi, yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodasi, pak," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.