LEMBAGA pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Namun, sebuah SMP di Lampung Timur melupakan esensi dari peran tersebut setelah mengeluarkan RA, 14, seorang murid korban pemerkosaan yang kini tengah hamil lima bulan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mendesak sekolah itu mencabut kebijakannya. KPAI, lanjutnya, sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Ini berarti anak jadi korban dua kali. Dia sudah dirampas kehormatannya, lalu dirampas hak pendidikannya. Itu tidak dibenarkan,” tegas Aris, kemarin.
Aris meminta sekolah atau institusi pendidikan di mana pun memahami cara memperlakukan siswa korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sekolah sebagai salah satu tempat tumbuh kembang anak perlu memberikan perlindungan dan rasa aman. “Kalau sudah tahu ada siswa korban TPKS, perlu sekolah juga memberikan pendampingan psikologis, melakukan proses rehabil....