PEMERINTAH bersikeras mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menjelaskan pasal tersebut perlu ada dalam KUHP untuk menjaga wibawa presiden sebagai kepala negara.
"Kita harus menghormati wibawa presiden sebagai kepala negara. Bukan untuk kepentingan orangnya, tapi untuk negara," terangnya ketika....