PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan hakim terhadap terdakwa kasus gratifikasi Achsanul Qosasi berupa 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta belum mengedepankan aspek keadilan bagi masyarakat.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Achsanul dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, hakim justru menjatuhkan vonis lebih rendah. Hukuman yang diberikan kepada mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dinilai tak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Achsanul sebelumnya telah mengembalikan keseluruhan uang gratifikasi sebanyak US$2.640 juta (Rp40 miliar). Hal itu kemudian dijadikan alasan yang meringankan oleh hakim. Fickar mengatakan semestinya hal itu tidak mengurangi hukuman terhadap korupt....