POLKAM

Badan Otoritas Proteksi Data Dibentuk lewat Perpres

Sab, 25 Jun 2022

KOMISI I DPR dan pemerintah menyepakati bentuk payung hukum pelaksana pembentukan badan otoritas pengawasan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Badan tersebut bakal dibentuk dengan peraturan presiden (perpres).

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan selama ini salah satu substansi yang alot dibahas, yaitu soal badan otoritas pengawasan akibat beda pandangan antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan maraton pekan ini akhirnya sudah didapatkan kesepakatan.

"Iya sudah ada kesepakatan. Lembaga akan dibentuk dengan peraturan presiden. Artinya, itu tergantu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement