BARESKRIM Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri, kemarin.
Investasi bodong Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) tersebut diketahui dilaporkan di Polda Jawa Timur (Jatim) sejak dua tahun lalu. Sri mengeklaim laporan tersebut tidak pernah diproses lebih lanjut. “Tadi keputusan rapat demikian (laporan diambil alih),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, kemarin.
Agus menyebutkan laporan korban beberapa investasi bodong, termasuk NMSI di Polda Jatim sebenarnya sudah diproses. Akan tetapi, proses tersebut tidak tuntas karena terhalang dengan proses kepailitan. “Kejadian lintas provinsi menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim aga....