POLKAM

Bentuk Pengawas Etik Internal

Rab, 07 Mei 2025

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan secara internal.

Menurutnya, pengawasan internal itu merujuk pada dewan etik di sejumlah lembaga negara lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata Khoirunnisa mencontohkan, memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Begitu juga Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berada di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal berjalan dan fungsi strukturalnya juga berjalan," jelasnya lewat keterangan tertulis menanggapi rencana pembubaran Dewa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement