NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi. Begitu lebih kurang nukilan KC Wheare dalam Modern Constitutions. Pemerintahan konstitusional itu merupakan pemerintahan yang kekuasaannya tunduk pada batas-batas yang diatur dalam konstitusi. Tunduk, atau tidaknya sebuah pemerintahan negara tergambar dari keputusan dan tindakan penyelenggara negara, dalam hal ini pejabat-pejabat negara. Sebab, sebagaimana dikemukakan Harun Alrasid, negara merupakan organisasi yang terdiri atas jabatan-jabatan sehingga wajah negara akan tergambar dari tindakan pejabat-pejabat yang mengisi jabatan tersebut.
Kerangka pemahaman terkait pemerintahan konstitusional yang demikian dipahami secara umum oleh para penstudi hukum tata negara, dan juga wajib dipahami secara baik oleh penyelenggara negara, apalagi para pejabat tinggi negara. Hal demikian menjadi sangat penting agar negara tidak dijalankan sesuka hati, tetapi dilaksanakan sesuai kerangka legal yang digariskan konstitusi dan hukum organik (organic laws) turunannya. Artinya, konsep pemerintahan konstitusional bukan hanya sekadar teori yang mesti diketahui, melainkan juga sebagai kewajiban moral yang mesti dilaksanakan para pejabat negara.
Idealitas sederhana di atas saat ini sedang diuji dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Arahnya, paham konstitusionalisme dimaksud sedang memasuki musim gugur. Hal itu, secara nyata dapat kita lihat dalam proses pemberhentian hakim konstitusi oleh DPR yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kelanjutannya, sekalipun menuai kritik luas terhadap proses pergantian hakim konstitusi yang dilakukan DPR, Presiden Jokowi tetap melantik Guntur Hamzah s....