TERPIDANA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diputus tidak dipecat dari Polri dan hanya dikenai sanksi demosi selama satu tahun. Terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada E menyatakan tidak banding.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, kemarin.
Sidang etik Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigad....