PERUSAHAAN yang menyebakan kebakaran hingga berulang kali sebaiknya diberi sanksi berupa pencabutan izin dan blacklist. Sejak Januari hingga September 2023, ada sebanyak 194 perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan catatan Walhi, 38 perusahaan di antaranya telah mengalami kebakaran berulang sejak 2015 sampai 2020.
“Kebakaran berulang yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini kan menandakan bahwa enggak ada penegakan hukum yang kuat. Kalau ada penegakan hukum, enggak akan ada kebakaran berulang,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Artha Siagian di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut dia, semestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi seluruh perizinan hingga mencabut izin perusahaan yang terbukti menyebabkan karhutla berulang. Perusahaan itu pun semestinya di-blacklist untuk diberikan perpanjangan izin ataupun peminjaman modal. Selain itu, langkah KLHK untuk menangani perusahaan penyebab karhutla pun jangan hanya penyegelan, ....