POLKAM

Dadan Tri Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Jum, 08 Mar 2024

EKS Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun. Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti Rp7,9 miliar. "Harta dan benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila tidak mencukupi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement