WEEKEND

Dampak dan Upaya Penerapan PPN 12% pada 2025

Min, 22 Des 2024

PEMERINTAH Indonesia akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu juga akan berdampak pada layanan digital seperti Netflix dan Spotify. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa penaikan tarif ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan dialokasikan pada berbagai program pembangunan.

Namun, keputusan tersebut tidak luput dari kontroversi. Banyak yang khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Pemerintah berjanji untuk memberikan insentif dan subsidi pada kebutuhan pokok serta layanan dasar tertentu. Akan tetapi, banyak pihak meragukan apakah langkah itu cukup untuk meringankan beban masyarakat.

Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah optimistis kebijakan ini akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memantau implementasinya dengan cermat agar kep....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement