PEMERINTAH sedang berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta unit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) beserta stakeholder perumahan kini terus mengkaji skema dana abadi agar bisa segera dimanfaatkan.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU-Pera Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan bahwa dana abadi merupakan istilah umum untuk dana yang dibentuk badan hukum dan bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlanjutan suatu program. Saat ini, katanya, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.
“Pengelolaan dana abadi ini prinsipnya sama, yakni bersumber dari APBN, termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan retur yang lebih besar. Sebagian bisa sambil disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Memang belum bisa langsung diterapkan sekarang, ya, paling cepat 2025,” ujar Haryo pada diskusi Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat (21/6).