DORONGAN bagi penyelidikan potensi kecurangan Pemilu 2024 melalui hak angket DPR sepatutnya dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan integritas pemilu, bukan sebagai sumber kegaduhan politik. Manakala diletakkan sebagai suatu isu nonpartisan, suatu penyelidikan secara fair dan terbuka dapat menjadi kontribusi DPR bagi penguatan demokrasi yang tengah terlemahkan.