POLKAM

Dasar Negara Bersifat Permanen

Kam, 02 Jun 2022

PERUBAHAN atau amendemen bisa saja dilakukan terhadap pasal-pasal pelaksanaan ideologi. Meski begitu, ideologi Pancasila sama sekali tidak bisa diganggu gugat.

Ahli hukum tata negara Atang Irawan mengemukakan itu saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Denpasar 12 Partai NasDem dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila dan peluncuran buku karya Ratno Lukito berjudul Postulat Hukum Pancasila, kemarin.

Menurut Atang, dalam teoritikal, ada dua pandangan dan salah satunya menyatakan norma d....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement