DEWAN Hak Asasi Manusia PPB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH) meminta pemerintah Indonesia mengklarifikasi dan menjelaskan sejumlah kasus dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Provinsi Papua dan Papua Barat. Menurut rencana, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan pertemuan antara K/L untuk merespons permintaan Dewan HAM PBB tersebut pada Senin (14/1). Demikian yang terungkap dalam dokumen Kemenko Polhukam yang berisi permintaan dari Dewan HAM PBB yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Dalam undangan bertanggal 8 Februari 2022 itu terungkap komunikasi yang dilakukan Dewan HAM PBB berisi tuduhan pelanggaran-pelanggaran HAM itu perlu dijawab pemerintah untuk menjelaskan versi kejadian dari perspektif pemerintah Indonesia. “Pemerintah juga akan meluruskan fakta yang salah, menunjukkan proses penegakan hukum, dan menegaskan penghormatan Indonesia terhadap nilai-nilai HAM universal,” ungkap undangan yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam Rina P Soemarno itu.
Sejumlah klarifikasi yang diminta Dewan HAM PBB antara lain kasus tewasnya anak umur 2 tahun, serta terlukanya anak umur 6 tahun akibat tertembak dalam kontak senjata antara aparat keamanan dan TPN PB di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 26 Oktober 2021. Selain itu, ada kasus hilangnya Samuel Kobogau, 31, yang dilaporkan sebagai korban penghilangan paksa oleh oknum TNI Raider 501. “Saksi menyatakan SK dibawa ke markas TNI Raider 501 dan belum diketahui lagi keberadaannya sej....