POLKAM

Dewan Siap Kaji kembali Aturan Tunjangan Pensiun

Sen, 12 Sep 2022

PEMBERIAN tunjangan uang pensiun kepada anggota dewan menuai polemik di masyarakat. Beragam respons muncul dari politisi. Mayoritas siap mengkaji ulang urgensi aturan pemberian tunjangan pensiun bagi anggota dewan guna mengurangi beban anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkap dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp2.800 triliun dalam jangka panjang membebani APBN.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil menuturkan tidak ada salahnya bagi DPR mengevaluasi kembali aturan pensiun anggota dewan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau administratif para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Evaluasi tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengukur seberapa besar beban APBN dari uang pensiun.

"Saya pikir perlu dievaluasi. Seberapa jauh membebani keuangan negara karena anggota DPR ini kan jumlahnya banyak. Usulan itu patut dicermati dan dievaluasi," ungkap Nasir....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement