DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi bukan barang mewah.
“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12%.
“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan, secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12% bagi pengusaha kena pajak (PKP).
Ia memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal itu hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Ini sedang kami matangkan skemaskemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan matangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12% hanya dikenakan kepada barang mewah, Selasa (31/12), satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 seperti yang diamanatkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sedangkan sejumlah transaksi, seperti Google, Apple, hingga Tokopedia, menerapkan tarif PPN sebesar 12% per 1 Januari 2025.
Di kesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penerapan tarif PPN 12% tak semata ditujukan pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setidaknya terdapat beberapa jenis kegiatan yang terdampak kebijakan tarif PPN sehingga mendorong kenaikan harga karena diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.
Misalnya barang pertanian yang diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Dalam aturan itu, berdasarkan formula penghitungan pajak, pajak yang dibayarkan ialah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lainnya tetap dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku, yakni 12%, baru dika....