KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dosen pendidikan agama Islam (PAI) UIN Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha memberikan informasi terkait dugaan penerimaan uang dari penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). Agus diduga mengetahui penerimaan uang itu.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Krm (Karomani) dari penerimaan maba,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Dugaan penerimaan uang tersebut juga didalami dengan memeriksa Bendahara Yayasan Alfi an Husin Ary Meizari Alfi an. Keduanya diminta menjelaskan cara Rektor Unila Karomani membelanjakan uang hasil penerimaan maba itu.
“Dikonfirmasi juga terkait penggunaan uang-uang yang diterima oleh tersangka Krm,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan indikasi dugaan suap maba ditemukan pula di kampus negeri lain. KPK menggeledah tiga kampus negeri di kota berbeda pada 26 September 2022 hingga dengan 7 Oktober 2022.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan, yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” kata Ali, Senin (10/10).
Tiga kampus negeri tersebut ialah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Ruang kerja rektor di tiga kampus itu ikut digeledah penyidik.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan KPK tidak akan kesulitan jika mau menjerat pihak lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa. Pasalnya, pemberian suap proses seleksi itu sudah menjadi rahasia umum.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor j....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.