POLKAM

DPR Resmi Sahkan Tiga RUU DOB Papua Menjado Undang-Undang

Sab, 02 Jul 2022

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Dengan pengesahan ini, pembentukan tiga provinsi baru di Papua akan semakin nyata. Tiga provinsi itu ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebelum disahkan, tiga RUU tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR dalam keputusan tingkat I pada Selasa (28/6). Menurut DPR dan pemerintah, pemekaran Papua memiliki empat tujuan, yaitu untuk mempercepat roda pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP). Di sisi lain Majelis Rakyat Papua (MRP) menyesalkan bahwa dalam pembentukan RUU DOB, pemerintah kurang men....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement