POLKAM

Dua PP Undang-Undang Otsus Papua Rampung

Min, 31 Okt 2021

DUA peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua telah diselesaikan. Rancangan PP tersebut rampung sebelum tenggat 90 hari dari waktu UU Otsus Papua disahkan.

"Sudah selesai," ujar Kepala Subdirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan ketika dihubungi, kemarin.

Kedua PP yang ditangani Kemendagri tersebut ialah PP No 107/2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP No 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement