EDY Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, divonis empat tahun penjara subsider kurungan dua bulan dan denda Rp200 juta.
Edy Rahmat tertangkap tangan menerima gratifikasi untuk Gubernur Sulsel
Nurdin Abdullah dari pengusaha Agung Sucipto sebesar Rp2,5 mi....