NUSANTARA

Edy Rahmat Divonis Empat Tahun Penjara sesuai Tuntutan Jaksa

Sel, 30 Nov 2021

EDY Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, divonis empat tahun penjara subsider kurungan dua bulan dan denda Rp200 juta.

Edy Rahmat tertangkap tangan menerima gratifikasi untuk Gubernur Sulsel

Nurdin Abdullah dari pengusaha Agung Sucipto sebesar Rp2,5 mi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement