Kalangan pegiat hak perempuan mendesak eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, agar tidak dikenai hukuman biasa.
"Kami sudah meminta itu (hukuman maksimal). Hukumannya antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri," kata Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah di Jakarta, kemarin.
Apalagi, lanjutnya, Fajar sebagai seorang kapolres yang tahu tentang hukum, tahu tentang sanksi, dan harus diberikan sanksi berat sehingga hukumannya bukan hanya nonaktif, melainkan juga diberhentikan secara tidak terhormat dan hukuma....