EKS terpidana kasus korupsi boleh maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) mulai kembali menjadi topik hangat dalam perbincangan politik jelang Pemilu 2024. Kendati mantan narapidana kasus korupsi boleh nyaleg sesuai dengan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, muncul tuntutan pembatasan melalui peraturan KPU.
Pemilih juga merasa kurang terinformasikan tentang caleg yang berstatus mantan narapidana. Pada dasarnya mereka tidak ingin memilih caleg dengan rekam jejak buruk. Di sisi lain, partai politik berhitung untuk mengajukan caleg eks koruptor.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mendesak KPU bergerak cepat untuk membuat ketentuan bahwa caleg mantan koruptor harus selesai menjalani masa jed....