POLKAM

Firli, Sudahlah

Jum, 24 Nov 2023

SETELAH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri didesak segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kalaupun ia ngotot tak mau mundur, sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK, Presiden mesti memberhentikannya sementara dari jabatan yang ia sandang. KPK juga diminta melepas Firli dari semua rapat pengambilan keputusan dan mencabut aksesnya di lembaga itu.

"Seharusnya Firli inisiatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahron....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement